Kota Bima Bimeks.-
Nikah dibawah tangan alias nikah siri, ternyata membawa implikasi
ganda. Tidak hanya bagi para pelaku, terutama istri, tetapi juga anak
yang dilahirkan. Negara tidak mengakuinya, sehingga tidak bisa
mendapatkan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu,
tidak akan mendapatkan jaminan negara seperti gaji dan kartu Askes.
Penegasan ini disampaikan oleh Kelapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima, Drs Jufri, MSi.
Diakuinya, dampak buruk lain dari anak hasil nikah siri adalah tidak
disandingkannya nama ayah pada sang anak. Ini lebih berat akan
berpengaruh terhadap psikologi anak. "Secara kasarnya mereka dinilai
negara sebagai anak hasil hubungan gelap," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Kondisi ini, katanya, setidaknya akan memengaruhi perkembangan kejiwaan
anak. Bahkan, saat mereka menikah pun masalah ini akan terus
menghantui.
Permasalahan anak nikah siri ini sempat mencuat pada saat penerimaan
siswa baru, terutama bagi anak yang akan memasuki taman kanak-kanak
(TK).
Untuk mendapatkan akta kelahiran anak, orang tua harus menyertakan buku
nikah, sementara orang yang nikah siri tidak mendapatkannya. "Kita
tegas dalam hal mengeluarkan kartu keluarga bagi anak hasil nikah
siri," ujar Jufri.
Diakuinya, sejumlah anak pejabat hasil nikah siri pernah meminta
diterbitkan akta kelahiran, tetapi Disdukcapil tegas menolaknya. "Ini
aturan yang digariskan pemerintah," ujarnya. (BE.14)
SOLUSI
1.Untuk mengatasi banyaknya pasangan nikah siri di daerahnya, empat
tahun lalu, pemerintah Indramayu -melalui Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) - menggandeng Kantor Kementerian Agama dan kantor
pengadilan agama (PA). Mereka meluncurkan program bernama Isbat Nikah.
Melalui program itu, pasangan nikah siri bisa diputihkan atau
dilegalkan status perkawinannya dan dicatatkan di PA (negara)
berdasarkan waktu saat nikah siri itu dilakukan
2.sedang dirancangnya RUU untuk pernikahan sirih oleh anggota DPR
Refrensi:
http://sorayaaya.blogspot.com/2010/10/diskriminasi-anak-hasil-dari-nikah.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar